Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMK Kabupaten Sumbawa Barat 2026: Rp 3.136.468

UMK Kabupaten Sumbawa Barat 2026 sebesar Rp 3.136.468, berlaku sebagai upah minimum bagi pekerja di Kabupaten Sumbawa Barat, lebih tinggi dari UMP Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.673.861.

Provinsi: Nusa Tenggara Barat Jenis: kabupaten Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMK Kabupaten Sumbawa Barat · 2026
Rp 3.136.468
Berlaku sebagai upah minimum di Kabupaten Sumbawa Barat, lebih tinggi UMP Nusa Tenggara Barat (Rp 2.673.861).
Perbandingan

Posisi UMK Kabupaten Sumbawa Barat terhadap tetangga

Rincian

UMK terhadap UMP

Rincian perhitungan
  • UMK 2026 Rp 3.136.468
  • UMP 2026 sebagai pembanding Rp 2.673.861
  • Selisih vs UMP Rp 462.607

Data perbandingan UMK 2025 untuk Kabupaten Sumbawa Barat tidak tersedia di sumber primer yang kami verifikasi. Referensi UMP Nusa Tenggara Barat ditampilkan sebagai pembanding regional.

PP 49/2025

Bagaimana UMK Kabupaten Sumbawa Barat dihitung?

Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Nusa Tenggara Barat ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP, dan biasanya bervariasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sesuai sektor ekonomi dominan.

Estimasi take-home

Estimasi gaji bersih dari UMK Sumbawa Barat

Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).

  • Gaji bruto (UMK) Rp 3.136.468
  • BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 31.365
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 62.729
  • Estimasi take-home Rp 3.042.374
Sanksi

Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK

Pidana

1-4 tahun penjara

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).

Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.

Cara lapor

Disnaker dan SiapKerja

  • Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nusa Tenggara Barat atau Disnaker Kabupaten Sumbawa Barat setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
  • Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
  • Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Tetangga

Kota tetangga di Nusa Tenggara Barat

Verifikasi metodologi

Nilai UMK Kabupaten Sumbawa Barat 2026 diambil dari SK Gubernur Nusa Tenggara Barat (100.3.3.1-683 Tahun 2025, 2025-12-22) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat.