Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

Tentang Hitung Pajak

Hitung Pajak adalah alat kalkulator pajak otomatis yang dirancang untuk membantu pelaku UMKM, freelancer, dan Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia memahami kewajiban perpajakannya. Setiap perhitungan dapat ditelusuri ke regulasi sumbernya, diverifikasi melalui pengujian otomatis, dan disajikan dengan kutipan pasal yang relevan agar Anda dapat memvalidasi sendiri.

Dasar hukum

Sumber data

Seluruh perhitungan disandarkan pada peraturan berikut. Setiap kalkulator mencantumkan kutipan pasal pada baris yang menjelaskan ambang, tarif, atau jangka waktu.

  • PP 55 Tahun 2022
    Lihat di JDIH BPK →

    Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

  • UU HPP No. 7 Tahun 2021
    Lihat di JDIH BPK →

    Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; mengubah UU PPh dan UU KUP, menjadi dasar bagi PP 55/2022.

  • PMK 164/2023
    Lihat di JDIH BPK →

    Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penghitungan dan pelaporan PPh Final atas peredaran bruto tertentu.

    Unduh PDF (JDIH Kemenkeu) →

Sumber tambahan: JDIH Kementerian Keuangan.

Bagaimana angka dihitung

Metodologi perhitungan

Setiap angka pada kalkulator ini deterministik: input yang sama selalu menghasilkan keluaran yang sama, tanpa memanggil layanan pihak ketiga atau model bahasa. Mesin perhitungan diterjemahkan langsung dari pasal-pasal pada PP 55/2022 Pasal 56-63 dan diuji dengan unit test agar setiap revisi peraturan dapat ditelusuri.

Semua perhitungan di Hitung Pajak dijalankan oleh modul kalkulasi deterministik yang ditulis dalam TypeScript dan diuji terhadap contoh kasus dari teks regulasi sumber. Tarif, ambang batas, dan jangka waktu yang digunakan diambil langsung dari pasal-pasal terkait, bukan dari interpretasi pihak ketiga.

  • Tarif final 0,5% atas omzet bruto bulanan, sesuai PP 55/2022 Pasal 57 ayat (1).
  • Fasilitas pembebasan Rp 500 juta tahun berjalan untuk WP Orang Pribadi, Pasal 60 ayat (2).
  • Ambang Rp 4,8 miliar setahun, Pasal 59.
  • Jangka waktu pemakaian tarif final: 7 tahun (OP), 4 tahun (CV/Firma/Koperasi), 3 tahun (PT).

Untuk PPh Final UMKM (PP 55/2022), modul kalkulasi mengimplementasikan: tarif 0,5% per Pasal 57 ayat (1), fasilitas pembebasan Rp 500 juta untuk Wajib Pajak orang pribadi per Pasal 60 ayat (2), batas omzet Rp 4,8 miliar setahun per Pasal 59, serta jangka waktu pemanfaatan tarif final (7 tahun untuk WP OP, 3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV/Firma/Koperasi). Setiap kombinasi diuji secara otomatis sebelum halaman diperbarui.

Proyeksi 12 bulan menggunakan asumsi omzet konstan; jika omzet aktual berbeda tiap bulan, gunakan kalkulator harian per-bulan dengan menyesuaikan input.

Penting

Disclaimer

Hitung Pajak menyediakan informasi dan alat hitung berdasarkan regulasi yang berlaku, namun bukan pengganti konsultasi pajak profesional. Hasil perhitungan di situs ini bersifat indikatif dan dapat berbeda dari kewajiban pajak Anda yang sebenarnya, terutama dalam kasus yang melibatkan: penghasilan dari beberapa sumber, koreksi fiskal, fasilitas pajak khusus, atau transisi status Wajib Pajak.

Untuk keputusan finansial yang penting atau kasus dengan kompleksitas tertentu, kami sarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak terdaftar atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat. Anda juga dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak 1500200 untuk pertanyaan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kontak

Kontak

Untuk pertanyaan, koreksi, atau saran perbaikan, silakan gunakan formulir kontak kami. Kami menghargai laporan kesalahan perhitungan, terutama jika disertai rujukan pasal regulasi yang relevan.

Versi data

Pembaruan terakhir

Halaman ini diperbarui pada . Tanggal ini ditarik otomatis pada saat build, sehingga setiap deploy menyegarkan cap waktu di seluruh halaman.