Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMK Kabupaten Pulang Pisau 2026: Rp 3.701.205

UMK Pulang Pisau hanya sedikit di atas UMP Kalimantan Tengah (Rp 3.686.138), berlaku sebagai upah minimum di Kabupaten Pulang Pisau.

Provinsi: Kalimantan Tengah Jenis: kabupaten Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMK Kabupaten Pulang Pisau · 2026
Rp 3.701.205
Berlaku sebagai upah minimum di Kabupaten Pulang Pisau, lebih tinggi UMP Kalimantan Tengah (Rp 3.686.138).
Perbandingan

Posisi UMK Kabupaten Pulang Pisau terhadap tetangga

Rincian

UMK terhadap UMP

Rincian perhitungan
  • UMK 2026 Rp 3.701.205
  • UMP 2026 sebagai pembanding Rp 3.686.138
  • Selisih vs UMP Rp 15.067

Data perbandingan UMK 2025 untuk Kabupaten Pulang Pisau tidak tersedia di sumber primer yang kami verifikasi. Referensi UMP Kalimantan Tengah ditampilkan sebagai pembanding regional.

PP 49/2025

Bagaimana UMK Kabupaten Pulang Pisau dihitung?

Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Kalimantan Tengah ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Pulang Pisau.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP, dan biasanya bervariasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sesuai sektor ekonomi dominan.

Estimasi take-home

Estimasi gaji bersih dari UMK Pulang Pisau

Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).

  • Gaji bruto (UMK) Rp 3.701.205
  • BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 37.012
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 74.024
  • Estimasi take-home Rp 3.590.169
Sanksi

Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK

Pidana

1-4 tahun penjara

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).

Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.

Cara lapor

Disnaker dan SiapKerja

  • Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalimantan Tengah atau Disnaker Kabupaten Pulang Pisau setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
  • Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
  • Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Tetangga

Kota tetangga di Kalimantan Tengah

Verifikasi metodologi

Nilai UMK Kabupaten Pulang Pisau 2026 diambil dari SK Gubernur Kalimantan Tengah (188.44/492/2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Tengah.