UMK Kabupaten Lamandau 2026: Rp 3.938.998
UMK Kabupaten Lamandau 2026 sebesar Rp 3.938.998, berlaku sebagai upah minimum bagi pekerja di Kabupaten Lamandau, lebih tinggi dari UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.686.138.
Posisi UMK Kabupaten Lamandau terhadap tetangga
UMK terhadap UMP
- UMK 2026 Rp 3.938.998
- UMP 2026 sebagai pembanding Rp 3.686.138
- Selisih vs UMP Rp 252.860
Data perbandingan UMK 2025 untuk Kabupaten Lamandau tidak tersedia di sumber primer yang kami verifikasi. Referensi UMP Kalimantan Tengah ditampilkan sebagai pembanding regional.
Bagaimana UMK Kabupaten Lamandau dihitung?
Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Kalimantan Tengah ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Lamandau.
Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP, dan biasanya bervariasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sesuai sektor ekonomi dominan.
Estimasi gaji bersih dari UMK Lamandau
Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).
- Gaji bruto (UMK) Rp 3.938.998
- BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 39.390
- BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 78.780
- Estimasi take-home Rp 3.820.828
Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK
1-4 tahun penjara
Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).
Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.
Disnaker dan SiapKerja
- Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalimantan Tengah atau Disnaker Kabupaten Lamandau setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
- Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
- Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Kota tetangga di Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin BaratRp 3.909.006Lihat detail →
- Kabupaten Barito UtaraRp 4.051.080Lihat detail →
- Kabupaten SeruyanRp 4.051.080Lihat detail →
- Kabupaten Kotawaringin TimurRp 3.756.644Lihat detail →
- Kabupaten KatinganRp 3.729.767Lihat detail →
- Kota Palangka RayaRp 3.724.678Lihat detail →
Nilai UMK Kabupaten Lamandau 2026 diambil dari SK Gubernur Kalimantan Tengah (188.44/492/2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Tengah.