UMK Kabupaten Kotawaringin Barat 2026: Rp 3.909.006
UMK Kabupaten Kotawaringin Barat 2026 sebesar Rp 3.909.006, berlaku sebagai upah minimum bagi pekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat, lebih tinggi dari UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.686.138.
Posisi UMK Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap tetangga
UMK terhadap UMP
- UMK 2026 Rp 3.909.006
- UMP 2026 sebagai pembanding Rp 3.686.138
- Selisih vs UMP Rp 222.868
Data perbandingan UMK 2025 untuk Kabupaten Kotawaringin Barat tidak tersedia di sumber primer yang kami verifikasi. Referensi UMP Kalimantan Tengah ditampilkan sebagai pembanding regional.
Bagaimana UMK Kabupaten Kotawaringin Barat dihitung?
Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Kalimantan Tengah ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP, dan biasanya bervariasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sesuai sektor ekonomi dominan.
Estimasi gaji bersih dari UMK Kotawaringin Barat
Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).
- Gaji bruto (UMK) Rp 3.909.006
- BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 39.090
- BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 78.180
- Estimasi take-home Rp 3.791.736
Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK
1-4 tahun penjara
Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).
Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.
Disnaker dan SiapKerja
- Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalimantan Tengah atau Disnaker Kabupaten Kotawaringin Barat setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
- Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
- Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Kota tetangga di Kalimantan Tengah
Nilai UMK Kabupaten Kotawaringin Barat 2026 diambil dari SK Gubernur Kalimantan Tengah (188.44/492/2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Tengah.