Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMP Sulawesi Utara 2026: Rp 4.002.630

Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.002.630, naik 6,02% dari Rp 3.775.425 di tahun 2025.

Region: Sulawesi Berlaku mulai: 1 Januari 2026 Jumlah UMK: 1
UMP Sulawesi Utara · 2026 +6,02%
Rp 4.002.630
Naik dari Rp 3.775.425 di tahun 2025 (selisih Rp 227.205).
Kenaikan UMP 2025 → 2026
  • UMP 2026 Rp 4.002.630
  • UMP 2025 Rp 3.775.425
  • Kenaikan rupiah Rp 227.205
  • Kenaikan persentase +6,02%
Dasar penetapan

SK Gubernur UMP Sulawesi Utara

Nomor SK
404 Tahun 2025
Tanggal
2025-12-23
Penandatangan
Yulius Selvanus
SK Gubernur UMK Sulawesi Utara
Nomor SK
407 Tahun 2025
Tanggal
2025-12-24
UMK kabupaten/kota

UMK di Sulawesi Utara 2026

1 kabupaten/kota di Sulawesi Utara memiliki UMK 2026, terurut dari yang tertinggi. UMK selalu lebih tinggi dari UMP. Klik nama daerah untuk halaman detail.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kota Manado Rp 4.022.017
Latar belakang

Bagaimana UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan?

UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Sulawesi Utara. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Verifikasi metodologi

Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Sulawesi Utara (404 Tahun 2025, 2025-12-23) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara.