UMP Sulawesi Utara 2026: Rp 4.002.630
Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.002.630, naik 6,02% dari Rp 3.775.425 di tahun 2025.
- UMP 2026 Rp 4.002.630
- UMP 2025 Rp 3.775.425
- Kenaikan rupiah Rp 227.205
- Kenaikan persentase +6,02%
SK Gubernur UMP Sulawesi Utara
UMK di Sulawesi Utara 2026
1 kabupaten/kota di Sulawesi Utara memiliki UMK 2026, terurut dari yang tertinggi. UMK selalu lebih tinggi dari UMP. Klik nama daerah untuk halaman detail.
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 |
|---|---|
| Kota Manado | Rp 4.022.017 |
Bagaimana UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan?
UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.
UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Sulawesi Utara. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.
Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Sulawesi Utara (404 Tahun 2025, 2025-12-23) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara.