Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMK Kota Manado 2026: Rp 4.022.017

UMK Kota Manado 2026 sebesar Rp 4.022.017, naik 5,17% dari Rp 3.824.264 di tahun 2025.

Provinsi: Sulawesi Utara Jenis: kota Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMK Kota Manado · 2026 +5,17%
Rp 4.022.017
Naik dari Rp 3.824.264 di tahun 2025 (selisih Rp 197.753).
Perbandingan

Posisi UMK Kota Manado terhadap tetangga

UMP Sulawesi Utara
Rp 4.002.630
Lantai untuk semua daerah di Sulawesi Utara
UMK Kota Manado
Rp 4.022.017
+0,5% di atas UMP
Tetangga terdekat
  • Tidak ada UMK kabupaten/kota lain di provinsi ini.
Rincian

Kenaikan UMK 2025 → 2026

Rincian perhitungan
  • UMK 2026 Rp 4.022.017
  • UMK 2025 Rp 3.824.264
  • Kenaikan rupiah Rp 197.753
  • Kenaikan persentase +5,17%
PP 49/2025

Bagaimana UMK Kota Manado dihitung?

Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Sulawesi Utara ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Manado.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP.

Estimasi take-home

Estimasi gaji bersih dari UMK Manado

Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).

  • Gaji bruto (UMK) Rp 4.022.017
  • BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 40.220
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 80.440
  • Estimasi take-home Rp 3.901.357
Sanksi

Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK

Pidana

1-4 tahun penjara

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).

Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.

Cara lapor

Disnaker dan SiapKerja

  • Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Utara atau Disnaker Kota Manado setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
  • Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
  • Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Verifikasi metodologi

Nilai UMK Kota Manado 2026 diambil dari SK Gubernur Sulawesi Utara (407 Tahun 2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara.