UMP Nusa Tenggara Timur 2026: Rp 2.455.898
Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik 5,45% dari Rp 2.328.969 di tahun 2025.
- UMP 2026 Rp 2.455.898
- UMP 2025 Rp 2.328.969
- Kenaikan rupiah Rp 126.929
- Kenaikan persentase +5,45%
SK Gubernur UMP Nusa Tenggara Timur
UMK di Nusa Tenggara Timur 2026
1 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur memiliki UMK 2026, terurut dari yang tertinggi. UMK selalu lebih tinggi dari UMP. Klik nama daerah untuk halaman detail.
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 |
|---|---|
| Kota Kupang | Rp 2.532.853 |
Bagaimana UMP Nusa Tenggara Timur 2026 ditetapkan?
UMP Nusa Tenggara Timur 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.
UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.
Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Nusa Tenggara Timur (528/KEP/HK/2025, 2025-12-23) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Timur.