Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMK Kota Kupang 2026: Rp 2.532.853

UMK Kota Kupang 2026 sebesar Rp 2.532.853, naik 5,68% dari Rp 2.396.697 di tahun 2025.

Provinsi: Nusa Tenggara Timur Jenis: kota Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMK Kota Kupang · 2026 +5,68%
Rp 2.532.853
Naik dari Rp 2.396.697 di tahun 2025 (selisih Rp 136.156).
Perbandingan

Posisi UMK Kota Kupang terhadap tetangga

UMP Nusa Tenggara Timur
Rp 2.455.898
Lantai untuk semua daerah di Nusa Tenggara Timur
UMK Kota Kupang
Rp 2.532.853
+3,1% di atas UMP
Tetangga terdekat
  • Tidak ada UMK kabupaten/kota lain di provinsi ini.
Rincian

Kenaikan UMK 2025 → 2026

Rincian perhitungan
  • UMK 2026 Rp 2.532.853
  • UMK 2025 Rp 2.396.697
  • Kenaikan rupiah Rp 136.156
  • Kenaikan persentase +5,68%
PP 49/2025

Bagaimana UMK Kota Kupang dihitung?

Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Nusa Tenggara Timur ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Kupang.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP.

Estimasi take-home

Estimasi gaji bersih dari UMK Kupang

Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).

  • Gaji bruto (UMK) Rp 2.532.853
  • BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 25.329
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 50.657
  • Estimasi take-home Rp 2.456.867
Sanksi

Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK

Pidana

1-4 tahun penjara

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).

Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.

Cara lapor

Disnaker dan SiapKerja

  • Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nusa Tenggara Timur atau Disnaker Kota Kupang setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
  • Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
  • Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Verifikasi metodologi

Nilai UMK Kota Kupang 2026 diambil dari SK Gubernur Nusa Tenggara Timur (535/KEP/HK/2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Timur.