Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

PPh Final UMKM untuk Omzet Rp 50 juta (WP Badan CV/Firma/Koperasi)

Untuk omzet bulanan Rp 50 juta sebagai WP Badan CV/Firma/Koperasi, PPh Final = Rp 250.000 per bulan atau Rp 3.000.000 per tahun, sesuai tarif final 0,5% (PP 55/2022).

Bentuk usaha: WP Badan CV/Firma/Koperasi Jangka waktu: 4 tahun Tahun mulai: 2025
PPh Final 0,5% · per bulan
Rp 250.000
untuk omzet bulan ini Rp 50.000.000
Rincian perhitungan
  • Omzet bulan ini Rp 50.000.000
  • Omzet kumulatif tahun berjalan Rp 50.000.000
  • Dasar pengenaan pajak Rp 50.000.000
  • Tarif PPh Final 0,5%
  • PPh Final terutang per bulan Rp 250.000
Proyeksi 12 bulan

Jika omzet bulanan tetap, total PPh setahun = Rp 3.000.000

Omzet kumulatif akhir tahun: Rp 600.000.000
Bulan Kumulatif Dasar Pajak PPh Final Catatan
Jan Rp 50.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Feb Rp 100.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Mar Rp 150.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Apr Rp 200.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Mei Rp 250.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Jun Rp 300.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Jul Rp 350.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Agu Rp 400.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Sep Rp 450.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Okt Rp 500.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Nov Rp 550.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Des Rp 600.000.000 Rp 50.000.000 Rp 250.000 Kena penuh
Total setahun Rp 600.000.000 Rp 3.000.000
Verifikasi metodologi

Setiap perhitungan di halaman ini dijalankan melalui modul kalkulasi yang diuji secara otomatis terhadap teks regulasi sumber. Sumber utama: PP 55/2022, UU HPP No. 7/2021, dan PMK 164/2023.

Halaman ini dibuat untuk membantu perencanaan, bukan sebagai pengganti konsultasi pajak profesional. Untuk kasus dengan kompleksitas tertentu, silakan hubungi konsultan pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.

PP 55/2022 · Pasal 56–63

Apa itu PPh Final 0,5% untuk UMKM?

PP 55/2022 adalah peraturan pemerintah yang mengatur penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, penerus aturan PP 23/2018. Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar setahun dapat memilih tarif final 0,5% atas omzet bruto bulanan, menggantikan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. PP 55/2022 Pasal 57 ayat (1)

Khusus WP Orang Pribadi, PP 55/2022 memberi fasilitas tambahan: omzet kumulatif tahun berjalan sampai dengan Rp 500.000.000 tidak dikenai PPh final. Artinya, jika omzet setahun Anda di bawah Rp 500 juta, PPh final terutang nol, meskipun Anda tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan. PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2)

PP 55/2022 mengatur penyesuaian ketentuan pajak penghasilan, termasuk skema PPh final untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM). Sebelum PP 55/2022, ketentuan serupa diatur melalui PP 23/2018 yang menetapkan tarif final 0,5% sebagai pengganti dari skema 1% pada PP 46/2013. Penerbitan PP 55/2022 mengintegrasikan aturan UMKM ke dalam kerangka UU HPP, sekaligus mempertegas fasilitas pembebasan omzet sampai Rp 500 juta untuk WP orang pribadi yang sebelumnya berada pada tingkat peraturan menteri.

Siapa yang berhak

Siapa yang dapat memakai tarif final 0,5%?

Bentuk usaha Jangka waktu Catatan
WP Orang Pribadi (freelancer, pedagang) 7 tahun Dapat fasilitas Rp 500 juta. Pasal 59 huruf a
WP Badan PT 3 tahun Tidak dapat fasilitas Rp 500 juta. Pasal 59 huruf c
WP Badan CV / Firma / Koperasi 4 tahun Tidak dapat fasilitas Rp 500 juta. Pasal 59 huruf b
Dua batas

Dua batas yang menentukan PPh Anda: Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar

Batas pertama (WP OP saja)

Rp 500.000.000 per tahun

Selama omzet kumulatif tahun berjalan belum melewati Rp 500 juta, WP Orang Pribadi tidak dikenai PPh final. Setelah dilewati, setiap rupiah di atas Rp 500 juta dikenai 0,5%.

Contoh: seorang freelancer (WP OP) memiliki omzet rata-rata Rp 50 juta per bulan. Pada bulan ke-10 (Oktober), omzet kumulatif mencapai Rp 500 juta, sehingga seluruh omzet tahun berjalan masih dalam fasilitas pembebasan. Pada bulan ke-11 (November), omzet kumulatif menjadi Rp 550 juta; hanya selisih Rp 50 juta di atas Rp 500 juta yang dikenakan tarif 0,5%. PPh terutang November = 0,5% × Rp 50 juta = Rp 250.000. Pada Desember, seluruh omzet bulan tersebut sudah berada di atas batas, sehingga PPh terutang Desember juga Rp 250.000. Total PPh Final tahun berjalan = Rp 500.000.

Catatan: ambang batas Rp 500 juta dihitung kumulatif sejak masa pajak pertama dalam tahun pajak berjalan, bukan dari setiap masa pajak secara individual.

Dasar hukum: PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2)

Batas kedua (semua bentuk usaha)

Rp 4.800.000.000 per tahun

Jika omzet setahun melewati Rp 4,8 miliar, mulai tahun pajak berikutnya Anda wajib keluar dari skema final dan masuk ke skema PPh normal serta wajib PKP (PPN).

Tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan. Mulai tahun pajak berikutnya, Wajib Pajak menggunakan skema PPh normal sesuai Pasal 17 UU PPh (untuk WP OP) atau Pasal 31E UU PPh (untuk WP Badan).

Sesuai PMK 164/2023, Wajib Pajak yang omzetnya sudah melewati Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah omzet melewati ambang. Setelah dikukuhkan PKP, kewajiban PPN mulai berlaku: memungut PPN 11% atas penyerahan barang/jasa kena pajak, menerbitkan faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Dasar hukum: PP 55/2022 Pasal 59

Cara bayar & lapor

Cara membayar PPh Final UMKM

Disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan kode billing DJP Online.

  1. 1
    Buat kode billing

    Login DJP Online › menu e-Billing › buat kode billing dengan jenis pajak 411128 dan jenis setoran 420 (PPh Final UMKM).

  2. 2
    Bayar via bank atau marketplace

    Kode billing berlaku 7 hari. Bisa dibayar via teller, ATM, m-banking, atau marketplace mitra DJP.

  3. 3
    Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN)

    BPN berfungsi sebagai bukti pelaporan SPT Masa. Tidak perlu lapor SPT Masa terpisah.

    Sejak Januari 2025, penyetoran dan pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Batas waktu penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sesuai Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024. Pasal 171 ayat (4) PMK 81/2024 mengatur bahwa kewajiban pelaporan SPT Masa PPh dianggap terpenuhi setelah Wajib Pajak melakukan penyetoran; tanggal pelaporan yang dicatat adalah tanggal pembayaran pada Surat Setoran Pajak.

    Untuk WP OP dengan omzet kumulatif belum melewati Rp 500 juta, tidak ada PPh yang harus disetor dan Wajib Pajak juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh per Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023. Namun, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berlaku untuk seluruh Wajib Pajak UMKM, termasuk yang omzetnya di bawah Rp 500 juta.

    Apabila Wajib Pajak UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, Wajib Pajak dapat menyerahkan Surat Keterangan PP 55/2022 yang diperoleh melalui DJP Online agar pemotongan dilakukan dengan tarif final 0,5% (atau 0% untuk WP OP yang omzetnya belum melewati Rp 500 juta, dengan menyerahkan Surat Pernyataan).

  4. 4
    Lapor SPT Tahunan

    Tetap wajib. Untuk WP Orang Pribadi gunakan formulir 1770; lampirkan rekap omzet dan PPh final yang sudah dibayar.

Tabel referensi

Perbandingan PPh Final: WP OP vs WP Badan

Asumsi: omzet rata bulanan, masih dalam jangka waktu pemakaian tarif final. Perhitungan WP Badan tidak mendapat fasilitas pembebasan Rp 500 juta.

Omzet setahun Omzet/bulan PPh Final WP OP PPh Final WP Badan
Rp 100 jt Rp 8.333.333 Rp 0 Rp 500.004
Rp 600 jt Rp 50.000.000 Rp 500.000 Rp 3.000.000
Rp 2,4 M Rp 200.000.000 Rp 9.500.000 Rp 12.000.000
Rp 4,8 M Rp 400.000.000 Rp 21.500.000 Rp 24.000.000
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah saya wajib lapor bulanan kalau pakai PPh Final 0,5%?
Tidak ada SPT Masa terpisah. Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari pembayaran kode billing 411128 jenis setoran 420 sudah berfungsi sebagai bukti pelaporan masa. Namun SPT Tahunan tetap wajib disampaikan setiap tahun.
Bagaimana kalau bulan ini saya tidak ada omzet?
Tidak ada omzet artinya tidak ada PPh Final yang disetor. Anda tidak perlu setor nihil; cukup catat untuk laporan SPT Tahunan agar konsisten dengan rekening dan bukti transaksi Anda.
Apakah fasilitas Rp 500 juta berlaku untuk semua jenis usaha?
Tidak. Fasilitas pembebasan Rp 500 juta per tahun hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). WP Badan, baik PT, CV, Firma, maupun Koperasi, dikenai PPh final 0,5% atas seluruh omzet bruto sejak rupiah pertama.
Apa yang terjadi jika omzet melewati Rp 4,8 miliar di tengah tahun?
Untuk tahun pajak berjalan, tarif final 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun. Mulai tahun pajak berikutnya, Anda wajib keluar dari skema final, masuk ke skema PPh normal, dan wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk PPN.
Setelah 4 tahun (WP Badan CV/Firma/Koperasi), apakah harus pindah ke PPh normal?
Ya. PP 55/2022 Pasal 59 membatasi jangka waktu pemakaian tarif final: 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk CV/Firma/Koperasi, dan 3 tahun untuk PT. Setelah jangka waktu habis, Anda wajib menggunakan tarif PPh normal sesuai Pasal 17 UU PPh.
Apakah saya bisa memilih tidak pakai tarif final dari awal?
Bisa. Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif progresif Pasal 17 UU PPh) dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP. Pilihan ini bersifat tetap selama Anda masih memenuhi syarat.
Disclaimer

Kalkulator ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak resmi. Hitung Pajak bukan bagian dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk keputusan resmi, rujuk peraturan pada JDIH Kementerian Keuangan atau konsultan pajak terdaftar.

Diperbarui:
Kalkulator terkait

Hitungan lain untuk freelancer & UMKM