Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMP Sumatera Barat 2026: Rp 3.182.955

Sumatera Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.182.955, naik 6,30% dari Rp 2.994.193 di tahun 2025.

Region: Sumatera Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMP Sumatera Barat · 2026 +6,30%
Rp 3.182.955
Naik dari Rp 2.994.193 di tahun 2025 (selisih Rp 188.762).
Kenaikan UMP 2025 → 2026
  • UMP 2026 Rp 3.182.955
  • UMP 2025 Rp 2.994.193
  • Kenaikan rupiah Rp 188.762
  • Kenaikan persentase +6,30%
Dasar penetapan

SK Gubernur UMP Sumatera Barat

Nomor SK
562-851-2025
Tanggal
2025-12-23
Penandatangan
Mahyeldi Ansharullah
UMK kabupaten/kota

UMK di Sumatera Barat 2026

Sumatera Barat tidak menetapkan UMK terpisah. Seluruh wilayah administratif mengacu pada UMP Rp 3.182.955 sebagai upah minimum yang berlaku.

Sumatera Barat tidak menetapkan UMK terpisah. Semua kabupaten/kota (termasuk Kota Padang, Bukittinggi, Pariaman, Padang Panjang, Solok, Sawahlunto, Payakumbuh) mengacu pada UMP Sumbar sebesar Rp3.182.955.

Latar belakang

Bagaimana UMP Sumatera Barat 2026 ditetapkan?

UMP Sumatera Barat 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Sumatera Barat. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Verifikasi metodologi

Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Sumatera Barat (562-851-2025, 2025-12-23) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat.