Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMP Sulawesi Tengah 2026: Rp 3.179.565

Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.179.565, naik 9,08% dari Rp 2.915.000 di tahun 2025.

Region: Sulawesi Berlaku mulai: 1 Januari 2026 Jumlah UMK: 5
UMP Sulawesi Tengah · 2026 +9,08%
Rp 3.179.565
Naik dari Rp 2.915.000 di tahun 2025 (selisih Rp 264.565).
Kenaikan UMP 2025 → 2026
  • UMP 2026 Rp 3.179.565
  • UMP 2025 Rp 2.915.000
  • Kenaikan rupiah Rp 264.565
  • Kenaikan persentase +9,08%
Dasar penetapan

SK Gubernur UMP Sulawesi Tengah

Nomor SK
500.15.14.1/485/DIS.NAKERTRANS-G.A/2025
Tanggal
2025-12-23
Penandatangan
Anwar Hafid
UMK kabupaten/kota

UMK di Sulawesi Tengah 2026

5 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah memiliki UMK 2026, terurut dari yang tertinggi. UMK selalu lebih tinggi dari UMP. Klik nama daerah untuk halaman detail.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kabupaten Morowali Utara Rp 4.408.209
Kabupaten Morowali Rp 4.223.000
Kota Palu Rp 3.619.466
Kabupaten Poso Rp 3.268.227
Kabupaten Buol Rp 3.198.109
Latar belakang

Bagaimana UMP Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan?

UMP Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Verifikasi metodologi

Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Sulawesi Tengah (500.15.14.1/485/DIS.NAKERTRANS-G.A/2025, 2025-12-23) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tengah.