Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMP Sulawesi Selatan 2026: Rp 3.921.088

Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088, naik 7,21% dari Rp 3.657.527 di tahun 2025.

Region: Sulawesi Berlaku mulai: 1 Januari 2026 Jumlah UMK: 3
UMP Sulawesi Selatan · 2026 +7,21%
Rp 3.921.088
Naik dari Rp 3.657.527 di tahun 2025 (selisih Rp 263.561).
Kenaikan UMP 2025 → 2026
  • UMP 2026 Rp 3.921.088
  • UMP 2025 Rp 3.657.527
  • Kenaikan rupiah Rp 263.561
  • Kenaikan persentase +7,21%
Dasar penetapan

SK Gubernur UMP Sulawesi Selatan

Nomor SK
2129/XII/6/2025
Tanggal
2025-12-23
Penandatangan
Andi Sudirman Sulaiman
SK Gubernur UMK Sulawesi Selatan
Nomor SK
2142/XII/2025
Tanggal
2025-12-24
UMK kabupaten/kota

UMK di Sulawesi Selatan 2026

3 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan memiliki UMK 2026, terurut dari yang tertinggi. UMK selalu lebih tinggi dari UMP. Klik nama daerah untuk halaman detail.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kota Makassar Rp 4.148.179
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Rp 4.032.248
Kabupaten Luwu Timur Rp 3.961.166
Latar belakang

Bagaimana UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan?

UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Verifikasi metodologi

Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Sulawesi Selatan (2129/XII/6/2025, 2025-12-23) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan.