Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMP Sulawesi Barat 2026: Rp 3.315.934

Sulawesi Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.315.934, naik 6,81% dari Rp 3.104.430 di tahun 2025.

Region: Sulawesi Berlaku mulai: 1 Januari 2026 Jumlah UMK: 3
UMP Sulawesi Barat · 2026 +6,81%
Rp 3.315.934
Naik dari Rp 3.104.430 di tahun 2025 (selisih Rp 211.504).
Kenaikan UMP 2025 → 2026
  • UMP 2026 Rp 3.315.934
  • UMP 2025 Rp 3.104.430
  • Kenaikan rupiah Rp 211.504
  • Kenaikan persentase +6,81%
Dasar penetapan

SK Gubernur UMP Sulawesi Barat

Nomor SK
855 Tahun 2025
Tanggal
2025-12-23
Penandatangan
Suhardi Duka
UMK kabupaten/kota

UMK di Sulawesi Barat 2026

3 kabupaten/kota di Sulawesi Barat memiliki UMK 2026, terurut dari yang tertinggi. UMK selalu lebih tinggi dari UMP. Klik nama daerah untuk halaman detail.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kabupaten Pasangkayu Rp 3.564.798
Kabupaten Mamuju Rp 3.363.847
Kabupaten Polewali Mandar Rp 3.327.886
Latar belakang

Bagaimana UMP Sulawesi Barat 2026 ditetapkan?

UMP Sulawesi Barat 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Sulawesi Barat. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Verifikasi metodologi

Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Sulawesi Barat (855 Tahun 2025, 2025-12-23) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat.