Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMP Papua 2026: Rp 4.436.283

Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.436.283, naik 3,51% dari Rp 4.285.850 di tahun 2025.

Region: Maluku-Papua Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMP Papua · 2026 +3,51%
Rp 4.436.283
Naik dari Rp 4.285.850 di tahun 2025 (selisih Rp 150.433).
Kenaikan UMP 2025 → 2026
  • UMP 2026 Rp 4.436.283
  • UMP 2025 Rp 4.285.850
  • Kenaikan rupiah Rp 150.433
  • Kenaikan persentase +3,51%
Dasar penetapan

SK Gubernur UMP Papua

Nomor SK
100.3.3.1/KEP.409/2025
Tanggal
2025-12-24
Penandatangan
Mathius D. Fakhiri (Pj)
UMK kabupaten/kota

UMK di Papua 2026

Papua tidak menetapkan UMK terpisah. Seluruh wilayah administratif mengacu pada UMP Rp 4.436.283 sebagai upah minimum yang berlaku.

Mencakup wilayah administratif Papua induk (Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen). Mayoritas mengikuti UMP.

Latar belakang

Bagaimana UMP Papua 2026 ditetapkan?

UMP Papua 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Papua. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Verifikasi metodologi

Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Papua (100.3.3.1/KEP.409/2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Papua.