Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMP Papua Tengah 2026: Rp 4.285.848

Papua Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.285.848, tidak mengalami kenaikan dari Rp 4.285.848 di tahun 2025.

Region: Maluku-Papua Berlaku mulai: 1 Januari 2026 Jumlah UMK: 8
UMP Papua Tengah · 2026 0,00%
Rp 4.285.848
Sama dengan UMP 2025: Rp 4.285.848 (tidak ada kenaikan)
Kenaikan UMP 2025 → 2026
  • UMP 2026 Rp 4.285.848
  • UMP 2025 Rp 4.285.848
  • Kenaikan rupiah Rp 0
  • Kenaikan persentase 0,00%
Dasar penetapan

SK Gubernur UMP Papua Tengah

Nomor SK
100.3.3.1/334 Tahun 2025
Tanggal
2025-12-24
Penandatangan
Anwar Damanik (Pj)
UMK kabupaten/kota

UMK di Papua Tengah 2026

8 kabupaten/kota di Papua Tengah memiliki UMK 2026, terurut dari yang tertinggi. UMK selalu lebih tinggi dari UMP. Klik nama daerah untuk halaman detail.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kabupaten Mimika Rp 5.005.678
Kabupaten Deiyai Rp 4.285.848
Kabupaten Dogiyai Rp 4.285.848
Kabupaten Intan Jaya Rp 4.285.848
Kabupaten Nabire Rp 4.285.848
Kabupaten Paniai Rp 4.285.848
Kabupaten Puncak Rp 4.285.848
Kabupaten Puncak Jaya Rp 4.285.848
Latar belakang

Bagaimana UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan?

UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Papua Tengah. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Verifikasi metodologi

Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Papua Tengah (100.3.3.1/334 Tahun 2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Papua Tengah.