UMP Papua Pegunungan 2026: Rp 4.508.714
Papua Pegunungan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.508.714, naik 5,20% dari Rp 4.285.850 di tahun 2025.
- UMP 2026 Rp 4.508.714
- UMP 2025 Rp 4.285.850
- Kenaikan rupiah Rp 222.864
- Kenaikan persentase +5,20%
SK Gubernur UMP Papua Pegunungan
UMK di Papua Pegunungan 2026
Provinsi baru (DOB 2022). Ibu kota Wamena. Sumber data: agregator pajakku.com (Tier C); konfirmasi dari sumber primer Papua Pegunungan masih sulit didapat.
Bagaimana UMP Papua Pegunungan 2026 ditetapkan?
UMP Papua Pegunungan 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.
UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Papua Pegunungan. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.
Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Papua Pegunungan (SK Gubernur Papua Pegunungan 2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Papua Pegunungan.