Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMP Papua Pegunungan 2026: Rp 4.508.714

Papua Pegunungan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.508.714, naik 5,20% dari Rp 4.285.850 di tahun 2025.

Region: Maluku-Papua Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMP Papua Pegunungan · 2026 +5,20%
Rp 4.508.714
Naik dari Rp 4.285.850 di tahun 2025 (selisih Rp 222.864).
Kenaikan UMP 2025 → 2026
  • UMP 2026 Rp 4.508.714
  • UMP 2025 Rp 4.285.850
  • Kenaikan rupiah Rp 222.864
  • Kenaikan persentase +5,20%
Dasar penetapan

SK Gubernur UMP Papua Pegunungan

Nomor SK
SK Gubernur Papua Pegunungan 2025
Tanggal
2025-12-24
Penandatangan
Velix Wanggai (Pj)
UMK kabupaten/kota

UMK di Papua Pegunungan 2026

Papua Pegunungan tidak menetapkan UMK terpisah. Seluruh wilayah administratif mengacu pada UMP Rp 4.508.714 sebagai upah minimum yang berlaku.

Provinsi baru (DOB 2022). Ibu kota Wamena. Sumber data: agregator pajakku.com (Tier C); konfirmasi dari sumber primer Papua Pegunungan masih sulit didapat.

Latar belakang

Bagaimana UMP Papua Pegunungan 2026 ditetapkan?

UMP Papua Pegunungan 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Papua Pegunungan. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Verifikasi metodologi

Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Papua Pegunungan (SK Gubernur Papua Pegunungan 2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Papua Pegunungan.