UMP Papua Barat Daya 2026: Rp 3.766.000
Papua Barat Daya menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.766.000, naik 4,21% dari Rp 3.614.000 di tahun 2025.
- UMP 2026 Rp 3.766.000
- UMP 2025 Rp 3.614.000
- Kenaikan rupiah Rp 152.000
- Kenaikan persentase +4,21%
SK Gubernur UMP Papua Barat Daya
UMK di Papua Barat Daya 2026
Provinsi baru (DOB 2022). Ibu kota Sorong. Seluruh kabupaten/kota mengikuti UMP Papua Barat Daya sebesar Rp3.766.000.
Bagaimana UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan?
UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.
UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Papua Barat Daya. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.
Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Papua Barat Daya (100.3.3.1/266/12/2025, 2025-12-23) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya.