Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMK Kota Pasuruan 2026: Rp 3.555.301

UMK Kota Pasuruan 2026 sebesar Rp 3.555.301, berlaku sebagai upah minimum bagi pekerja di Kota Pasuruan, lebih tinggi dari UMP Jawa Timur sebesar Rp 2.446.881.

Provinsi: Jawa Timur Jenis: kota Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMK Kota Pasuruan · 2026
Rp 3.555.301
Berlaku sebagai upah minimum di Kota Pasuruan, lebih tinggi UMP Jawa Timur (Rp 2.446.881).
Perbandingan

Posisi UMK Kota Pasuruan terhadap tetangga

Rincian

UMK terhadap UMP

Rincian perhitungan
  • UMK 2026 Rp 3.555.301
  • UMP 2026 sebagai pembanding Rp 2.446.881
  • Selisih vs UMP Rp 1.108.420

Data perbandingan UMK 2025 untuk Kota Pasuruan tidak tersedia di sumber primer yang kami verifikasi. Referensi UMP Jawa Timur ditampilkan sebagai pembanding regional.

PP 49/2025

Bagaimana UMK Kota Pasuruan dihitung?

Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Jawa Timur ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Pasuruan.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP, dan biasanya bervariasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sesuai sektor ekonomi dominan.

Estimasi take-home

Estimasi gaji bersih dari UMK Pasuruan

Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).

  • Gaji bruto (UMK) Rp 3.555.301
  • BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 35.553
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 71.106
  • Estimasi take-home Rp 3.448.642
Sanksi

Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK

Pidana

1-4 tahun penjara

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).

Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.

Cara lapor

Disnaker dan SiapKerja

  • Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur atau Disnaker Kota Pasuruan setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
  • Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
  • Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Tetangga

Kota tetangga di Jawa Timur

Verifikasi metodologi

Nilai UMK Kota Pasuruan 2026 diambil dari SK Gubernur Jawa Timur (100.3.3.1/937/013/2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.