Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMK Kota Bengkulu 2026: Rp 3.089.219

UMK Kota Bengkulu 2026 sebesar Rp 3.089.219, berlaku sebagai upah minimum bagi pekerja di Kota Bengkulu, lebih tinggi dari UMP Bengkulu sebesar Rp 2.827.250.

Provinsi: Bengkulu Jenis: kota Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMK Kota Bengkulu · 2026
Rp 3.089.219
Berlaku sebagai upah minimum di Kota Bengkulu, lebih tinggi UMP Bengkulu (Rp 2.827.250).
Perbandingan

Posisi UMK Kota Bengkulu terhadap tetangga

UMP Bengkulu
Rp 2.827.250
Lantai untuk semua daerah di Bengkulu
UMK Kota Bengkulu
Rp 3.089.219
+9,3% di atas UMP
Tetangga terdekat
  • Tidak ada UMK kabupaten/kota lain di provinsi ini.
Rincian

UMK terhadap UMP

Rincian perhitungan
  • UMK 2026 Rp 3.089.219
  • UMP 2026 sebagai pembanding Rp 2.827.250
  • Selisih vs UMP Rp 261.969

Data perbandingan UMK 2025 untuk Kota Bengkulu tidak tersedia di sumber primer yang kami verifikasi. Referensi UMP Bengkulu ditampilkan sebagai pembanding regional.

PP 49/2025

Bagaimana UMK Kota Bengkulu dihitung?

Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Bengkulu ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Bengkulu.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP.

Estimasi take-home

Estimasi gaji bersih dari UMK Bengkulu

Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).

  • Gaji bruto (UMK) Rp 3.089.219
  • BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 30.892
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 61.784
  • Estimasi take-home Rp 2.996.543
Sanksi

Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK

Pidana

1-4 tahun penjara

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).

Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.

Cara lapor

Disnaker dan SiapKerja

  • Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bengkulu atau Disnaker Kota Bengkulu setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
  • Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
  • Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Verifikasi metodologi

Nilai UMK Kota Bengkulu 2026 diambil dari SK Gubernur Bengkulu (K.647.DKKTRANS Tahun 2025, 2025-12-22) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Bengkulu.