UMP Kepulauan Bangka Belitung 2026: Rp 4.035.000
Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.035.000, naik 4,09% dari Rp 3.876.600 di tahun 2025.
- UMP 2026 Rp 4.035.000
- UMP 2025 Rp 3.876.600
- Kenaikan rupiah Rp 158.400
- Kenaikan persentase +4,09%
SK Gubernur UMP Kepulauan Bangka Belitung
UMK di Kepulauan Bangka Belitung 2026
Seluruh 6 kabupaten dan 1 kota di Bangka Belitung mengikuti UMP sebesar Rp4.035.000 (Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang).
Bagaimana UMP Kepulauan Bangka Belitung 2026 ditetapkan?
UMP Kepulauan Bangka Belitung 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.
UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.
Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (100.3.3.1/654/DISNAKER/2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Bangka Belitung.