Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMK Kabupaten Karanganyar 2026: Rp 2.592.154

UMK Kabupaten Karanganyar 2026 sebesar Rp 2.592.154, berlaku sebagai upah minimum bagi pekerja di Kabupaten Karanganyar, lebih tinggi dari UMP Jawa Tengah sebesar Rp 2.327.386.

Provinsi: Jawa Tengah Jenis: kabupaten Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMK Kabupaten Karanganyar · 2026
Rp 2.592.154
Berlaku sebagai upah minimum di Kabupaten Karanganyar, lebih tinggi UMP Jawa Tengah (Rp 2.327.386).
Perbandingan

Posisi UMK Kabupaten Karanganyar terhadap tetangga

Rincian

UMK terhadap UMP

Rincian perhitungan
  • UMK 2026 Rp 2.592.154
  • UMP 2026 sebagai pembanding Rp 2.327.386
  • Selisih vs UMP Rp 264.768

Data perbandingan UMK 2025 untuk Kabupaten Karanganyar tidak tersedia di sumber primer yang kami verifikasi. Referensi UMP Jawa Tengah ditampilkan sebagai pembanding regional.

PP 49/2025

Bagaimana UMK Kabupaten Karanganyar dihitung?

Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Jawa Tengah ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Karanganyar.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP, dan biasanya bervariasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sesuai sektor ekonomi dominan.

Estimasi take-home

Estimasi gaji bersih dari UMK Karanganyar

Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).

  • Gaji bruto (UMK) Rp 2.592.154
  • BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 25.922
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 51.843
  • Estimasi take-home Rp 2.514.389
Sanksi

Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK

Pidana

1-4 tahun penjara

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).

Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.

Cara lapor

Disnaker dan SiapKerja

  • Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Tengah atau Disnaker Kabupaten Karanganyar setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
  • Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
  • Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Tetangga

Kota tetangga di Jawa Tengah

Verifikasi metodologi

Nilai UMK Kabupaten Karanganyar 2026 diambil dari SK Gubernur Jawa Tengah (100.3.3.1/505 Tahun 2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah.