Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMK Kabupaten Bekasi 2026: Rp 5.938.885

UMK Kabupaten Bekasi adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia, lebih tinggi dari UMP Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601.

Provinsi: Jawa Barat Jenis: kabupaten Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMK Kabupaten Bekasi · 2026 +6,84%
Rp 5.938.885
Naik dari Rp 5.558.515 di tahun 2025 (selisih Rp 380.370).
Perbandingan

Posisi UMK Kabupaten Bekasi terhadap tetangga

Rincian

Kenaikan UMK 2025 → 2026

Rincian perhitungan
  • UMK 2026 Rp 5.938.885
  • UMK 2025 Rp 5.558.515
  • Kenaikan rupiah Rp 380.370
  • Kenaikan persentase +6,84%
PP 49/2025

Bagaimana UMK Kabupaten Bekasi dihitung?

Sejak diterbitkannya PP 49/2025 tentang Pengupahan, formula upah minimum mempertimbangkan tiga komponen utama: pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan). UMP Jawa Barat ditetapkan oleh Gubernur sebagai lantai, lalu UMK kabupaten/kota dihitung di atasnya berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Bekasi.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota mengusulkan UMK kepada Gubernur, yang kemudian menetapkan melalui SK Gubernur. UMK selalu lebih tinggi dari UMP, dan biasanya bervariasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sesuai sektor ekonomi dominan.

Estimasi take-home

Estimasi gaji bersih dari UMK Bekasi

Estimasi cepat untuk pekerja dengan gaji setara UMK, mengasumsikan iuran BPJS dipotong dari gaji bruto sesuai porsi pekerja. Belum memperhitungkan PPh 21 (umumnya nihil pada level UMK karena di bawah PTKP setahun).

  • Gaji bruto (UMK) Rp 5.938.885
  • BPJS Kesehatan (1% pekerja) - Rp 59.389
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% pekerja) - Rp 118.778
  • Estimasi take-home Rp 5.760.718
Sanksi

Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK

Pidana

1-4 tahun penjara

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sanksi bersifat kumulatif (penjara dan denda).

Dasar hukum: UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 88E ayat (2), mengubah Pasal 185 UU 13/2003.

Cara lapor

Disnaker dan SiapKerja

  • Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Barat atau Disnaker Kabupaten Bekasi setempat. Bawa bukti slip gaji, surat kontrak, dan identitas.
  • Gunakan aplikasi SiapKerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengaduan online: tersedia kanal pengaduan upah di bawah UMP/UMK.
  • Dapat juga ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk gugatan perdata atas selisih upah.
Tetangga

Kota tetangga di Jawa Barat

Verifikasi metodologi

Nilai UMK Kabupaten Bekasi 2026 diambil dari SK Gubernur Jawa Barat (561/Kep.862-Kesra/2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi terkait dispute pengupahan, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat.