UMP DKI Jakarta 2026: Rp 5.729.876
DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17% dari Rp 5.396.761 di tahun 2025.
- UMP 2026 Rp 5.729.876
- UMP 2025 Rp 5.396.761
- Kenaikan rupiah Rp 333.115
- Kenaikan persentase +6,17%
SK Gubernur UMP DKI Jakarta
UMK di DKI Jakarta 2026
DKI Jakarta tidak menetapkan UMK terpisah; seluruh wilayah administratif (Jakarta Pusat, Selatan, Utara, Timur, Barat, dan Kepulauan Seribu) mengacu pada UMP DKI Jakarta.
Bagaimana UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan?
UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.
UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.
Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur DKI Jakarta (1142 Tahun 2025, 2025-12-24) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.