Lewati ke konten
Hitung Pajak
Buka menu navigasi

UMP Aceh 2026: Rp 3.932.552

Aceh menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.932.552, naik 6,70% dari Rp 3.685.616 di tahun 2025.

Region: Sumatera Berlaku mulai: 1 Januari 2026
UMP Aceh · 2026 +6,70%
Rp 3.932.552
Naik dari Rp 3.685.616 di tahun 2025 (selisih Rp 246.936).
Kenaikan UMP 2025 → 2026
  • UMP 2026 Rp 3.932.552
  • UMP 2025 Rp 3.685.616
  • Kenaikan rupiah Rp 246.936
  • Kenaikan persentase +6,70%
Dasar penetapan

SK Gubernur UMP Aceh

Nomor SK
500.15.14.1/1488/2025
Tanggal
2026-01-06
Penandatangan
Muzakir Manaf (Mualem)
UMK kabupaten/kota

UMK di Aceh 2026

Aceh tidak menetapkan UMK terpisah. Seluruh wilayah administratif mengacu pada UMP Rp 3.932.552 sebagai upah minimum yang berlaku.

UMP Aceh 2026 ditetapkan terlambat (6 Januari 2026) dibandingkan provinsi lain karena fokus penanganan bencana banjir dan tanah longsor. Aceh tidak menerbitkan SK UMK terpisah pada tahap awal; mayoritas kabupaten/kota mengikuti UMP.

Latar belakang

Bagaimana UMP Aceh 2026 ditetapkan?

UMP Aceh 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.

UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Aceh. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Verifikasi metodologi

Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Aceh (500.15.14.1/1488/2025, 2026-01-06) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Aceh.