UMP Aceh 2026: Rp 3.932.552
Aceh menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.932.552, naik 6,70% dari Rp 3.685.616 di tahun 2025.
- UMP 2026 Rp 3.932.552
- UMP 2025 Rp 3.685.616
- Kenaikan rupiah Rp 246.936
- Kenaikan persentase +6,70%
SK Gubernur UMP Aceh
UMK di Aceh 2026
UMP Aceh 2026 ditetapkan terlambat (6 Januari 2026) dibandingkan provinsi lain karena fokus penanganan bencana banjir dan tanah longsor. Aceh tidak menerbitkan SK UMK terpisah pada tahap awal; mayoritas kabupaten/kota mengikuti UMP.
Bagaimana UMP Aceh 2026 ditetapkan?
UMP Aceh 2026 ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 hari sebelum 1 Januari 2026, mengacu pada formula PP 49/2025 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks alfa untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan.
UMP berlaku sebagai lantai upah untuk seluruh wilayah Aceh. Untuk daerah dengan UMK yang ditetapkan, UMK menjadi acuan minimum (selalu di atas UMP). Pengusaha yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai UU Cipta Kerja.
Nilai UMP dan UMK pada halaman ini diambil dari SK Gubernur Aceh (500.15.14.1/1488/2025, 2026-01-06) dan diverifikasi silang dengan portal Disnaker provinsi. Sumber regulasi: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Halaman ini bersifat informatif. Untuk acuan resmi, rujuk SK Gubernur yang dikutip atau Dinas Tenaga Kerja Aceh.