Cara Hitung PPh 21: TER dan Pasal 17 (UU HPP)
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap mengikuti skema dua langkah: Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa Januari sampai November, lalu penyetelan tahunan dengan tarif progresif Pasal 17 UU HPP pada masa Desember.
Pajak penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 karyawannya setiap bulan. UU HPP No. 7/2021 Pasal 21
Sebelum 2024, perhitungan dilakukan progresif setiap bulan dengan asumsi penghasilan tahunan disetahunkan, lalu dibagi 12. Sejak diterbitkannya PP 58/2023 dan turunannya PMK 168/2023, metodenya disederhanakan menggunakan TER untuk masa Januari sampai November, dengan penyetelan tahunan di Desember. Tujuannya mengurangi beban administrasi pemotong (HRD/payroll) tanpa mengubah PPh terutang setahun.
Tarif Efektif Rata-rata (Januari sampai November)
Pada masa pajak Januari sampai November, pemberi kerja menghitung PPh 21 bulanan dengan rumus sederhana:
PPh 21 bulanan = Tarif Efektif x Bruto Bulanan
Tarif efektif (decimal, antara 0% sampai 34%) dibaca dari tabel pada Lampiran PMK 168/2023. Tabel terbagi tiga kategori berdasarkan PTKP:
- Kategori A: PTKP s.d. Rp 58,5 juta (TK/0, TK/1, K/0)
- Kategori B: PTKP Rp 63 juta sampai Rp 67,5 juta (TK/2, TK/3, K/1, K/2)
- Kategori C: PTKP Rp 72 juta (K/3)
Setiap kategori memiliki tabel bracket bruto bulanan dengan tarif efektif yang naik progresif. TER tidak dikurangkan biaya jabatan, iuran pensiun, atau PTKP secara eksplisit karena ketiga komponen tersebut sudah diperhitungkan ke dalam penetapan tarif efektif.
Contoh: gaji bulanan Rp 10 juta, status TK/0 (kategori A). Pada bracket > Rp 9.650.000 s.d. Rp 10.050.000 tarif efektif = 2%. PPh 21 bulanan = 2% × Rp 10.000.000 = Rp 200.000. Pemberi kerja memotong Rp 200.000 dari gaji setiap bulan dari Januari sampai November.
Penyetelan tahunan masa Desember
Pada masa pajak Desember, pemberi kerja menghitung ulang PPh 21 setahun dengan tarif progresif Pasal 17 UU HPP. Langkah-langkahnya:
- Hitung penghasilan bruto setahun.
- Kurangi biaya jabatan: 5% dari bruto setahun, dibatasi maksimum Rp 6 juta setahun atau Rp 500 ribu sebulan.
- Kurangi iuran pensiun yang dibayar karyawan ke dana pensiun yang disahkan, jika ada.
- Hasilnya: penghasilan neto setahun.
- Kurangi PTKP sesuai status.
- Hasilnya: Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Walk PKP melalui bracket Pasal 17 secara progresif. Total = PPh 21 setahun.
PPh terutang Desember = PPh tahunan - total TER Jan-Nov. Selisih dipotong (atau, dalam kasus over-withholding, dikembalikan) pada slip gaji Desember.
| Bracket PKP | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp 60.000.000 | 5% |
| > Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
| > Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 | 25% |
| > Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 | 30% |
| > Rp 5.000.000.000 | 35% |
Mengapa angka Desember bisa berbeda?
TER bulanan adalah pendekatan, bukan angka final. Penyetelan tahunan Pasal 17 baru memberikan PPh terutang riil setelah seluruh penghasilan setahun terealisasi.
Pada banyak skenario, total TER Jan-Nov hampir sama dengan PPh tahunan, sehingga settlement Desember kecil. Dalam beberapa kasus boundary (terutama di sekitar lompatan bracket bruto bulanan), TER bisa over-withhold: total potongan Jan-Nov melampaui PPh tahunan. Dalam situasi ini, pemberi kerja tidak melakukan claw-back. Karyawan mengklaim selisih sebagai lebih bayar pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (formulir 1770/1770S).
Sebaliknya, jika TER under-withhold (mis. ada bonus akhir tahun yang baru disetahunkan di Desember), pemberi kerja memotong selisih dari slip Desember atau membagi rata beberapa bulan akhir tahun.
Tabel PTKP per status
Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan oleh status pernikahan dan jumlah tanggungan (anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus, maks 3 orang per Pasal 7).
| Status | Deskripsi | PTKP setahun | Kategori TER |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Lajang tanpa tanggungan | Rp 54.000.000 | A |
| TK/1 | Lajang, 1 tanggungan | Rp 58.500.000 | A |
| TK/2 | Lajang, 2 tanggungan | Rp 63.000.000 | B |
| TK/3 | Lajang, 3 tanggungan | Rp 67.500.000 | B |
| K/0 | Menikah tanpa tanggungan | Rp 58.500.000 | A |
| K/1 | Menikah, 1 tanggungan | Rp 63.000.000 | B |
| K/2 | Menikah, 2 tanggungan | Rp 67.500.000 | B |
| K/3 | Menikah, 3 tanggungan | Rp 72.000.000 | C |
Mapping PTKP ke Kategori TER A/B/C
PMK 168/2023 menetapkan tiga tabel TER berbeda berdasarkan tingkat PTKP. Status PTKP menentukan kategori, kategori menentukan tabel tarif efektif.
| Kategori | Range PTKP | Status PTKP |
|---|---|---|
| A | s.d. Rp 58,5 juta | TK/0, TK/1, K/0 |
| B | Rp 63 juta - Rp 67,5 juta | TK/2, TK/3, K/1, K/2 |
| C | Rp 72 juta | K/3 |
Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun
Dalam perhitungan tahunan Pasal 17, ada dua pengurang utama dari bruto setahun sebelum PTKP:
- Biaya jabatan: 5% dari bruto setahun, dibatasi maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan. Berlaku otomatis untuk semua pegawai tetap, tidak perlu bukti pengeluaran. PMK 250/PMK.03/2008
- Iuran pensiun: iuran yang dibayar karyawan kepada dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan, atau iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan porsi karyawan (2% dari upah).
Kalkulator pada situs ini menggunakan asumsi tanpa iuran pensiun untuk menjaga halaman
tetap deterministik dan dapat dibandingkan satu sama lain. Untuk skenario riil dengan
iuran pensiun, hasil PKP dan PPh setahun akan lebih kecil; modul kalkulasi mendukung
parameter iuranPensiunSetahun bila Anda perlu
melakukan perhitungan kustom.
Dasar hukum
- UU HPP No. 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan): mengubah tarif progresif Pasal 17 UU PPh, menetapkan PTKP, dan menambahkan bracket 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar.
- PP 58/2023: penyederhanaan pemotongan PPh 21 dengan menetapkan TER bulanan untuk pegawai tetap.
- PMK 168/2023: peraturan pelaksanaan PP 58/2023, memuat tabel TER kategori A/B/C dalam Lampiran.
- PMK 81/2024: ketentuan administrasi pajak baru (Coretax) yang berlaku sejak Januari 2025, mengatur saluran setor dan lapor.
Penjelasan ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak resmi. Hitung Pajak bukan bagian dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk keputusan resmi, rujuk peraturan pada JDIH Kementerian Keuangan atau konsultan pajak terdaftar.