Lewati ke konten
Hitung Pajak

PPh Final UMKM untuk Omzet Rp 150 juta (WP Badan PT)

Untuk omzet bulanan Rp 150 juta sebagai WP Badan PT, PPh Final = Rp 750.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per tahun, sesuai tarif final 0,5% (PP 55/2022).

Bentuk usaha: WP Badan PT Jangka waktu: 3 tahun Tahun mulai: 2025
PPh Final 0,5% · per bulan
Rp 750.000
untuk omzet bulan ini Rp 150.000.000
Rincian perhitungan
  • Omzet bulan ini Rp 150.000.000
  • Omzet kumulatif tahun berjalan Rp 150.000.000
  • Dasar pengenaan pajak Rp 150.000.000
  • Tarif PPh Final 0,5%
  • PPh Final terutang per bulan Rp 750.000
Proyeksi 12 bulan

Jika omzet bulanan tetap, total PPh setahun = Rp 9.000.000

Omzet kumulatif akhir tahun: Rp 1.800.000.000
Bulan Kumulatif Dasar Pajak PPh Final Catatan
Jan Rp 150.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Feb Rp 300.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Mar Rp 450.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Apr Rp 600.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Mei Rp 750.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Jun Rp 900.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Jul Rp 1.050.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Agu Rp 1.200.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Sep Rp 1.350.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Okt Rp 1.500.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Nov Rp 1.650.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Des Rp 1.800.000.000 Rp 150.000.000 Rp 750.000 Kena penuh
Total setahun Rp 1.800.000.000 Rp 9.000.000
PP 55/2022 · Pasal 56–63

Apa itu PPh Final 0,5% untuk UMKM?

PP 55/2022 adalah peraturan pemerintah yang mengatur penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, penerus aturan PP 23/2018. Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar setahun dapat memilih tarif final 0,5% atas omzet bruto bulanan, menggantikan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. PP 55/2022 Pasal 57 ayat (1)

Khusus WP Orang Pribadi, PP 55/2022 memberi fasilitas tambahan: omzet kumulatif tahun berjalan sampai dengan Rp 500.000.000 tidak dikenai PPh final. Artinya, jika omzet setahun Anda di bawah Rp 500 juta, PPh final terutang nol, meskipun Anda tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan. PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2)

Siapa yang berhak

Siapa yang dapat memakai tarif final 0,5%?

Bentuk usaha Jangka waktu Catatan
WP Orang Pribadi (freelancer, pedagang) 7 tahun Dapat fasilitas Rp 500 juta. Pasal 59 huruf a
WP Badan PT 3 tahun Tidak dapat fasilitas Rp 500 juta. Pasal 59 huruf c
WP Badan CV / Firma / Koperasi 4 tahun Tidak dapat fasilitas Rp 500 juta. Pasal 59 huruf b
Dua batas

Dua batas yang menentukan PPh Anda: Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar

Batas pertama (WP OP saja)

Rp 500.000.000 per tahun

Selama omzet kumulatif tahun berjalan belum melewati Rp 500 juta, WP Orang Pribadi tidak dikenai PPh final. Setelah dilewati, setiap rupiah di atas Rp 500 juta dikenai 0,5%.

Dasar hukum: PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2)

Batas kedua (semua bentuk usaha)

Rp 4.800.000.000 per tahun

Jika omzet setahun melewati Rp 4,8 miliar, mulai tahun pajak berikutnya Anda wajib keluar dari skema final dan masuk ke skema PPh normal serta wajib PKP (PPN).

Dasar hukum: PP 55/2022 Pasal 59

Cara bayar & lapor

Cara membayar PPh Final UMKM

Disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan kode billing DJP Online.

  1. 1
    Buat kode billing

    Login DJP Online › menu e-Billing › buat kode billing dengan jenis pajak 411128 dan jenis setoran 420 (PPh Final UMKM).

  2. 2
    Bayar via bank atau marketplace

    Kode billing berlaku 7 hari. Bisa dibayar via teller, ATM, m-banking, atau marketplace mitra DJP.

  3. 3
    Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN)

    BPN berfungsi sebagai bukti pelaporan SPT Masa. Tidak perlu lapor SPT Masa terpisah.

  4. 4
    Lapor SPT Tahunan

    Tetap wajib. Untuk WP Orang Pribadi gunakan formulir 1770; lampirkan rekap omzet dan PPh final yang sudah dibayar.

Tabel referensi

Perbandingan PPh Final: WP OP vs WP Badan

Asumsi: omzet rata bulanan, masih dalam jangka waktu pemakaian tarif final. Perhitungan WP Badan tidak mendapat fasilitas pembebasan Rp 500 juta.

Omzet setahun Omzet/bulan PPh Final WP OP PPh Final WP Badan
Rp 100 jt Rp 8.333.333 Rp 0 Rp 500.004
Rp 600 jt Rp 50.000.000 Rp 500.000 Rp 3.000.000
Rp 2,4 M Rp 200.000.000 Rp 9.500.000 Rp 12.000.000
Rp 4,8 M Rp 400.000.000 Rp 21.500.000 Rp 24.000.000
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah saya wajib lapor bulanan kalau pakai PPh Final 0,5%?
Tidak ada SPT Masa terpisah. Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari pembayaran kode billing 411128 jenis setoran 420 sudah berfungsi sebagai bukti pelaporan masa. Namun SPT Tahunan tetap wajib disampaikan setiap tahun.
Bagaimana kalau bulan ini saya tidak ada omzet?
Tidak ada omzet artinya tidak ada PPh Final yang disetor. Anda tidak perlu setor nihil; cukup catat untuk laporan SPT Tahunan agar konsisten dengan rekening dan bukti transaksi Anda.
Apakah fasilitas Rp 500 juta berlaku untuk semua jenis usaha?
Tidak. Fasilitas pembebasan Rp 500 juta per tahun hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). WP Badan, baik PT, CV, Firma, maupun Koperasi, dikenai PPh final 0,5% atas seluruh omzet bruto sejak rupiah pertama.
Apa yang terjadi jika omzet melewati Rp 4,8 miliar di tengah tahun?
Untuk tahun pajak berjalan, tarif final 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun. Mulai tahun pajak berikutnya, Anda wajib keluar dari skema final, masuk ke skema PPh normal, dan wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk PPN.
Setelah 3 tahun (WP Badan PT), apakah harus pindah ke PPh normal?
Ya. PP 55/2022 Pasal 59 membatasi jangka waktu pemakaian tarif final: 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk CV/Firma/Koperasi, dan 3 tahun untuk PT. Setelah jangka waktu habis, Anda wajib menggunakan tarif PPh normal sesuai Pasal 17 UU PPh.
Apakah saya bisa memilih tidak pakai tarif final dari awal?
Bisa. Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif progresif Pasal 17 UU PPh) dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP. Pilihan ini bersifat tetap selama Anda masih memenuhi syarat.
Disclaimer

Kalkulator ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak resmi. Hitung Pajak bukan bagian dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk keputusan resmi, rujuk peraturan pada JDIH Kementerian Keuangan atau konsultan pajak terdaftar.

Diperbarui:
Ditinjau oleh: TODO(content): nama reviewer pajak
Kalkulator terkait

Hitungan lain untuk freelancer & UMKM